6 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!
Rabu, 2 Juli 2025 - 00:45 WIB
Sumber :
- Freepik
- Layanan Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Tim OJK akan memberikan informasi apakah pinjaman online tersebut resmi atau tidak. Cara ini sangat efektif jika Anda ragu atau tidak menemukan nama aplikasi pada daftar di website OJK.
3. Periksa Nama Perusahaan, Bukan Hanya Aplikasinya
Banyak masyarakat terkecoh karena hanya mengenali nama aplikasi pinjol tanpa mengetahui siapa perusahaan di baliknya. Padahal, OJK hanya mencatat legalitas berdasarkan nama badan hukum atau PT yang menaungi aplikasi tersebut.
Baca Juga :
Cara Pilih Pinjaman Online Bunga Rendah dan Tanpa Biaya Tersembunyi, Jangan Sampai Kecolongan!
Misalnya, aplikasi bernama "DanaKu" dioperasikan oleh PT DanaKu Teknologi Indonesia. Maka, yang tercatat di OJK adalah nama PT tersebut, bukan nama aplikasi. Oleh karena itu, Anda perlu:
- Mencari tahu siapa pemilik atau pengelola aplikasi.
Halaman Selanjutnya
- Bandingkan nama perusahaannya dengan daftar OJK.