6 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!
Rabu, 2 Juli 2025 - 00:45 WIB
Sumber :
- Freepik
- Buka situs OJK.
- Masuk ke menu Fintech > Daftar Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK.
- Unduh file PDF yang tersedia, lalu cari nama platform pinjol yang Anda maksud.
Jika nama aplikasi tidak ditemukan, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal yang sebaiknya Anda hindari.
2. Gunakan Kontak Resmi OJK
Selain melalui situs, Anda juga bisa menghubungi kontak resmi OJK untuk mengecek legalitas pinjol tertentu. Cukup kirim pesan atau telepon ke:
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Halaman Selanjutnya
- Layanan Telepon: 157