6 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!
Rabu, 2 Juli 2025 - 00:45 WIB
Sumber :
- Freepik
- Menjanjikan pinjaman sangat cepat tanpa syarat dokumen.
- Tidak memiliki layanan pelanggan resmi.
- Menagih utang dengan cara kasar, menyebar data pribadi, atau melakukan ancaman.
- Menarik biaya atau bunga yang tidak dijelaskan sejak awal.
Jika Anda menemukan satu atau beberapa ciri ini pada suatu layanan pinjol, sebaiknya hentikan proses pengajuan.
Baca Juga :
Cara Pilih Pinjaman Online Bunga Rendah dan Tanpa Biaya Tersembunyi, Jangan Sampai Kecolongan!
6. Laporkan Jika Menemukan Pinjol Ilegal
Bila Anda terlanjur berurusan dengan pinjaman online ilegal atau menemukan platform mencurigakan, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Anda bisa mengirim bukti tangkapan layar, tautan aplikasi, atau data lainnya melalui:
Halaman Selanjutnya
- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id