6 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!
- Freepik
Lifestyle – Di tengah maraknya kebutuhan finansial yang serba cepat, pinjaman online sering kali menjadi solusi instan bagi banyak orang. Cukup lewat ponsel, proses pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan menit.
Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko besar jika Anda tidak hati-hati dalam memilih layanan pinjol. Banyak masyarakat yang akhirnya terjebak pada pinjaman ilegal karena tergiur iming-iming cepat cair tanpa syarat.
Padahal, pinjaman online ilegal sering kali melakukan pelanggaran seperti bunga mencekik, penyebaran data pribadi, hingga teror penagihan yang melanggar etika. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang ingin mengajukan pinjaman online untuk memastikan legalitas perusahaan pemberi pinjaman tersebut.
Artikel ini akan membantu Anda mengenali cara mudah mengecek legalitas pinjol agar Anda tidak menjadi korban berikutnya.
1. Cek di Situs Resmi OJK
Langkah pertama yang paling mudah dan aman adalah dengan mengakses situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di www.ojk.go.id. OJK secara berkala merilis daftar pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan berizin. Anda bisa langsung mencari nama aplikasi atau perusahaan yang menawarkan pinjaman.
Caranya: