Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Hak dan Cara Menghadapinya Secara Hukum
- Freepik
2. Penagihan Harus Dilakukan dengan Etika dan Sesuai Jam Kerja
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, tindakan penagihan bisa dianggap sebagai pelanggaran.
Selain jam, cara penagihan juga harus sopan dan manusiawi. Debt collector dilarang mengintimidasi, memaki, mempermalukan Anda di hadapan tetangga, atau menyebarkan data pribadi ke orang lain. Jika terjadi hal semacam itu, Anda berhak melaporkannya sebagai pelanggaran.
3. Jangan Memberi Uang Tunai Tanpa Bukti Resmi
Debt collector yang legal seharusnya tidak meminta pembayaran secara tunai di tempat tanpa memberikan tanda terima resmi. Jika diminta untuk membayar, pastikan Anda melakukannya melalui rekening resmi yang tercantum di aplikasi pinjol atau situs perusahaan.
Memberi uang secara langsung tanpa bukti resmi berisiko menyebabkan Anda ditagih dua kali atau bahkan menjadi korban penipuan. Selalu simpan bukti transaksi dan konfirmasi pelunasan.
4. Lindungi Data Pribadi Anda