Coretax Mulai Berlaku, Dunia Usaha Bersiap Hadapi Perubahan Sistem Pajak
- Istimewa
Lifestyle – Transformasi digital terus merambah ke berbagai sektor, termasuk perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerapan sistem Coretax mulai 2025 sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi.
Perubahan ini dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak, termasuk kalangan dunia usaha.
Untuk menyambut perubahan tersebut, sejumlah perusahaan mulai menyiapkan karyawan agar terbiasa dengan sistem baru. Salah satunya PT Etos Kreatif Indonesia, yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap untuk menggelar sosialisasi dan aktivasi Coretax bagi seluruh karyawannya.
Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi, yaitu Ethos Digital Valley Purwokerto dan Aston Inn Cilacap, dengan partisipasi penuh dari karyawan di kedua kantor operasional. Acara ini ditujukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai transformasi digital perpajakan yang digalakkan DJP.
Sebagaimana diketahui, Coretax, sebagai sistem pelaporan berbasis digital akan diwajibkan mulai 2025. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien, transparan, dan minim kesalahan.
Mukit Hendrayatno, Chairman PT Etos Kreatif Indonesia, mengatakan, bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap literasi keuangan karyawan.
“Pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa, dan melalui kegiatan ini karyawan diharapkan lebih siap menghadapi era digitalisasi pajak," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 24 September 2025.