Industri Dorong Regulasi Terukur demi Jaga Stabilitas Ekonomi

Ilustrasi regulasi
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Pembahasan kebijakan baru kembali menjadi perhatian pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi nasional. Sejumlah kalangan industri mendorong agar setiap regulasi dirumuskan secara terukur dan berbasis kajian komprehensif guna menjaga stabilitas ekonomi serta keberlangsungan sektor usaha yang terdampak.

img_title Tips Bijak Menggunakan PayLater untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, Awas Jangan Sampai Kebablasan!

Dorongan tersebut menguat seiring mencuatnya wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin. Kebijakan ini dinilai memiliki implikasi luas, tidak hanya dari sisi kesehatan publik, tetapi juga terhadap rantai pasok industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Dalam konteks itu, pelaku usaha menilai pentingnya penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi sebelum aturan ditetapkan. 

img_title Tren Penggunaan PayLater di Momen Ramadan 2026, Dari Tiket Mudik hingga Bukber

RIA merupakan proses analisis sistematis yang digunakan pemerintah untuk menilai dampak potensial suatu regulasi, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan administratif, agar kebijakan yang diambil berbasis data serta meminimalkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

Secara historis, pengaturan terkait kadar tar dan nikotin pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 tentang perubahan atas PP 81/1999 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan. 

img_title 5 Ide Jualan Takjil Kekinian dengan Modal di Bawah Rp500 Ribu, Cocok untuk Pemula

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar harus melalui proses pengkajian teknologi dan dampak sosial, serta memerlukan jangka waktu pengkajian sebelum standar teknis diberlakukan.

Indonesia sendiri memiliki sektor hasil tembakau yang tergolong strategis. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 menetapkan tembakau sebagai komoditas perkebunan strategis tertentu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, luas areal tanaman tembakau nasional mencapai sekitar 252,90 ribu hektare, terutama tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. 

Halaman Selanjutnya
img_title