Regulasi Makin Ketat, Risiko Distorsi Pasar Jadi Perhatian Pelaku Usaha
- Freepik
Lifestyle – Perubahan regulasi kembali menjadi sorotan pelaku usaha di berbagai sektor. Seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan, perlindungan konsumen, serta optimalisasi penerimaan negara, sejumlah kebijakan baru mulai digodok dan dibahas di tingkat kementerian maupun lembaga teknis.
Namun di tengah upaya pengetatan aturan tersebut, muncul kekhawatiran dari kalangan industri mengenai potensi distorsi pasar. Pelaku usaha menilai, regulasi yang tidak terharmonisasi dengan aturan yang sudah ada berisiko menimbulkan ketidakpastian, bahkan membuka ruang bagi produk ilegal.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, khususnya di industri hasil tembakau dan rokok elektronik. Sejumlah asosiasi industri mengingatkan pentingnya harmonisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menilai pendekatan regulasi perlu disertai peta jalan yang jelas serta pelibatan pemangku kepentingan.
“Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol dari sisi kualitas maupun keamanan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin, 23 Februari 2026.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi. Ia menekankan bahwa pengaturan kadar nikotin dan tar seharusnya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014,” ujarnya.