5 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Diteror Debt Collector, Begini Strateginya
- Freepik
Lifestyle – Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) membuat akses terhadap dana cepat menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko tersendiri, terutama jika peminjam kesulitan melunasi cicilan tepat waktu.
Salah satu konsekuensi yang paling ditakuti adalah teror dari debt collector. Banyak orang akhirnya merasa terjebak, tidak tahu harus berbuat apa, dan bahkan memilih mengambil pinjaman baru untuk menutupi yang lama.
Padahal, ada cara melunasi utang pinjol secara legal dan aman, tanpa harus menghadapi intimidasi dari penagih utang. Berikut ini strategi yang bisa Anda lakukan.
1. Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK
Langkah pertama yang penting adalah memastikan apakah pinjol tempat Anda meminjam terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal wajib mematuhi aturan penagihan, termasuk tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau menyebar data pribadi.
Jika pinjol tersebut ilegal, sebaiknya segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Namun jika legal, Anda bisa menggunakan hak-hak sebagai konsumen untuk menyelesaikan masalah secara profesional.
2. Catat Jumlah Utang dan Bunga Secara Rinci