Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Hak dan Cara Menghadapinya Secara Hukum
- Freepik
Penyebaran data pribadi, baik kepada keluarga, rekan kerja, atau pihak lain, adalah tindakan yang melanggar hukum. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melarang penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak ketiga.
Jika debt collector mengancam akan menyebarkan kontak darurat Anda, foto pribadi, atau dokumen penting lainnya, segera kumpulkan bukti ancaman tersebut dan laporkan ke pihak berwenang. Anda juga bisa mengadukan ke Kominfo untuk pemblokiran akses ilegal terhadap data.
5. Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Jika cara penagihan yang Anda alami tidak sesuai aturan atau terasa mengintimidasi, Anda bisa mengadukan hal tersebut ke:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Hubungi 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id
- Satgas Waspada Investasi (SWI): Terutama jika pinjol tidak terdaftar resmi
- Kepolisian: Jika terjadi ancaman, kekerasan, atau pelecehan