Waspada Pinjol Ilegal! Cek 7 Tanda Ini Agar Tak Jadi Korban Penipuan
- Freepik
Lifestyle – Dalam era digital yang serba cepat seperti sekarang, kemudahan mendapatkan dana melalui pinjaman online atau pinjol menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Sayangnya, kemudahan ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik pinjaman online ilegal.
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang dengan bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi yang tidak manusiawi dari para penagih utang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) yang telah terdaftar dan berizin. Namun, masih banyak pinjol ilegal yang terus bermunculan dengan modus semakin canggih.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui tanda-tanda pinjol ilegal agar tidak menjadi korban selanjutnya. Berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib Anda waspadai sejak awal:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar maupun berizin di OJK. Legalitas ini sangat penting karena hanya pinjol legal yang diawasi oleh otoritas resmi dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Anda bisa memeriksa daftar resmi di situs OJK sebelum mengajukan pinjaman.
2. Menawarkan Pinjaman Secara Spamming
Ciri umum lainnya adalah promosi agresif melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial, tanpa permintaan dari calon peminjam. Penawaran seperti ini biasanya tidak etis dan melanggar privasi, yang menjadi tanda awal bahwa Anda sedang diincar pinjol ilegal.
3. Proses Cepat Tanpa Verifikasi Ketat
Jika suatu aplikasi pinjol memberikan dana tanpa proses verifikasi identitas, kelengkapan dokumen, atau skor kredit, maka Anda patut curiga. Pinjol ilegal cenderung hanya mengejar jumlah korban tanpa memperhatikan kelayakan kredit.
4. Meminta Akses ke Seluruh Data Ponsel
Pinjol ilegal sering meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, bahkan lokasi Anda. Data ini kemudian digunakan untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau mengancam saat penagihan. Pinjol legal hanya boleh mengakses informasi yang relevan dan terbatas.
5. Bunga dan Denda yang Tidak Masuk Akal
Pinjol ilegal mengenakan bunga yang jauh di atas batas yang ditetapkan OJK, disertai denda keterlambatan yang sangat besar. Hal ini membuat utang Anda bisa membengkak drastis hanya dalam waktu singkat.
6. Tidak Memiliki Alamat Kantor yang Jelas
Transparansi lokasi kantor adalah hal mendasar dalam bisnis keuangan. Jika penyedia pinjaman tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan hanya bisa dihubungi lewat aplikasi, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
7. Penagihan Tidak Etis dan Mengintimidasi
Ciri paling mencolok adalah metode penagihan yang kasar, tidak sopan, dan disertai ancaman. Hal ini termasuk menyebarkan informasi utang Anda kepada kontak di ponsel Anda, tindakan yang melanggar hukum dan privasi.
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan Anda sudah memeriksa legalitas dan reputasi penyedia layanan tersebut. Jangan tergiur oleh proses cepat dan pencairan instan yang ditawarkan pinjol ilegal.
Ingat, utang yang tidak sehat bisa menjadi beban berkepanjangan jika tidak disikapi dengan hati-hati. Bijaklah dalam mengelola keuangan dan lindungi diri Anda dari jerat pinjol ilegal.