Waspada 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Jarang Disadari, Awas Diteror DC Lapangan!
- Freepik
Lifestyle – Pinjaman online atau pinjol memang semakin diminati karena kemudahannya dalam memberikan dana cepat tanpa syarat rumit. Hanya dengan KTP dan akses internet, dana bisa langsung cair ke rekening Anda dalam hitungan menit.
Kemudahan inilah yang seringkali membuat masyarakat lengah dan tanpa sadar terjerumus ke dalam jeratan pinjol ilegal.
Sayangnya, tidak semua penyedia pinjaman online beroperasi secara resmi dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Banyak oknum memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat tanpa izin resmi.
Jika Anda tidak jeli, Anda bisa terjebak dalam sistem bunga tinggi, ancaman, hingga penyalahgunaan data pribadi. Berikut ini adalah lima tanda bahwa Anda sudah terjebak dalam layanan pinjaman online ilegal.
1. Tidak Terdaftar di OJK
Tanda pertama dan paling jelas adalah pinjol tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Anda bisa mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK. Jika tidak tercantum, sebaiknya segera hentikan segala aktivitas dengan platform tersebut. Pinjol legal wajib memiliki izin dan tunduk pada regulasi perlindungan konsumen.
2. Syarat Terlalu Mudah Tanpa Verifikasi Serius
Pinjol ilegal biasanya menawarkan kemudahan berlebihan, seperti tanpa verifikasi pendapatan, pekerjaan, atau bahkan hanya bermodal foto KTP. Hal ini berbeda dengan pinjaman online resmi yang tetap melakukan proses pengecekan kelayakan kredit. Waspadai jika prosesnya terlalu cepat dan tidak masuk akal.
3. Bunga dan Denda Tidak Transparan
Ciri pinjol ilegal lainnya adalah tidak adanya kejelasan terkait bunga, biaya admin, dan denda keterlambatan. Mereka bisa saja mengenakan bunga harian yang mencekik, bahkan mencapai ratusan persen dalam waktu singkat. Jika Anda tidak diberi informasi rinci sejak awal, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.
4. Akses Data Pribadi Secara Berlebihan
Saat mengajukan pinjaman, pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, dan lokasi ponsel Anda. Akses ini kemudian digunakan untuk meneror atau mempermalukan Anda jika terlambat membayar. Pinjol legal hanya boleh mengakses data yang relevan dan sesuai aturan privasi.
5. Teror dan Ancaman Saat Telat Bayar
Salah satu tanda paling mengerikan adalah saat Anda mulai diteror, diancam, bahkan dipermalukan ke lingkungan sosial atau pekerjaan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Ini adalah praktik umum pinjol ilegal yang tidak beretika dan melanggar hukum. Pinjol resmi memiliki prosedur penagihan yang manusiawi dan sesuai kode etik.
Jika Anda mendapati satu atau beberapa tanda di atas, sebaiknya segera hentikan hubungan dengan penyedia pinjaman tersebut dan laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Selalu pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman online pada platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Bijak dalam berutang adalah kunci agar tidak terjebak dalam lingkaran masalah keuangan yang berkepanjangan.