Waspada Pinjol Ilegal! Cek 7 Tanda Ini Agar Tak Jadi Korban Penipuan

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Dalam era digital yang serba cepat seperti sekarang, kemudahan mendapatkan dana melalui pinjaman online atau pinjol menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Sayangnya, kemudahan ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik pinjaman online ilegal

Mau Klaim Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Hari Ini Rabu 21 Mei 2025? Cek di Sini Sekarang!

Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang dengan bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi yang tidak manusiawi dari para penagih utang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) yang telah terdaftar dan berizin. Namun, masih banyak pinjol ilegal yang terus bermunculan dengan modus semakin canggih. 

Tiap Hari Diteror Pinjaman Online Ilegal? 7 Langkah Ini Bisa Menyelamatkan Anda dari Jebakan Utang!

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui tanda-tanda pinjol ilegal agar tidak menjadi korban selanjutnya. Berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib Anda waspadai sejak awal:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar maupun berizin di OJK. Legalitas ini sangat penting karena hanya pinjol legal yang diawasi oleh otoritas resmi dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Anda bisa memeriksa daftar resmi di situs OJK sebelum mengajukan pinjaman.

2. Menawarkan Pinjaman Secara Spamming

Halaman Selanjutnya
img_title
Waspada 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Jarang Disadari, Awas Diteror DC Lapangan!