Cara Mudah Daftar dan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Terbaru 2025, Bisa 'Gajian' Sampai 6 Bulan
- Pixaby
Lifestyle – Kehilangan pekerjaan bukanlah hal mudah, apalagi jika datang tiba-tiba tanpa persiapan. Untuk membantu pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, manfaat JKP telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya (PP No. 37 Tahun 2021).
Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru ini adalah peningkatan besaran manfaat uang tunai, dari sebelumnya menurun secara bertahap menjadi tetap 60% dari upah selama enam bulan. Artinya, pekerja yang di-PHK akan menerima perlindungan finansial yang lebih stabil dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.
Agar Anda tidak kehilangan hak tersebut, berikut panduan lengkap mengenai cara daftar dan mengklaim manfaat JKP yang terbaru.
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
JKP adalah program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami PHK, dengan tujuan memberikan bantuan sementara berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan melalui platform SIAPkerja.
Syarat Peserta yang Bisa Mengklaim JKP
Tidak semua pekerja bisa otomatis mendapatkan JKP. Anda harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan program lengkap (JKK, JKM, JHT, dan JP).