Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Ini Ciri-cirinya!
Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:30 WIB
Sumber :
- Freepik
Pelaku penipuan sering menghubungi korban lewat WA pribadi, tanpa identitas jelas atau surat resmi. Padahal, pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman lewat jalur informal seperti ini.
5. Tidak Transparan soal Bunga dan Denda
Pinjol ilegal tidak menjelaskan rincian bunga, tenor, maupun denda keterlambatan secara jelas di awal. Mereka bisa menerapkan bunga harian tinggi dan denda yang mencekik.