Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Ini Ciri-cirinya!
Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:30 WIB
Sumber :
- Freepik
6. Mengintimidasi saat Penagihan
Jika kamu telat membayar, penagih dari pinjol ilegal biasanya mengancam, mempermalukan di media sosial, atau meneror kontak darurat, tindakan yang tidak sesuai aturan OJK.
7. Tidak Punya Website atau Kontak Resmi
Pinjol ilegal sering hanya muncul dalam bentuk aplikasi dan akun media sosial tanpa situs resmi, alamat kantor, atau call center. Ini membuat mereka sulit dilacak dan dilaporkan.