Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
- Istimewa
Lifestyle – Gelombang PHK massal yang terus terjadi di berbagai sektor industri membuat banyak pekerja kehilangan mata pencaharian secara mendadak. Di tengah ketidakpastian ekonomi, penting bagi para korban PHK untuk mengetahui hak dan bantuan yang bisa diklaim, terutama dari BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu bantuan yang bisa dicairkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu dana yang selama ini dipotong dari gaji Anda dan diakumulasikan setiap bulan.
Jika Anda sudah tidak lagi bekerja karena PHK, Anda berhak mencairkan seluruh saldo JHT, bahkan nilainya bisa mencapai Rp15 juta atau lebih, tergantung dari lama bekerja dan besaran gaji bulanan Anda.
Berikut cara mendapatkan bantuan tersebut, lengkap dengan syarat dan langkah mencairkannya lewat aplikasi JMO:
1. Pastikan Anda Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama, pastikan Anda memiliki akun dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengeceknya lewat kartu fisik BPJS atau langsung di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).