Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kamis, 3 Juli 2025 - 20:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
4. Pastikan nomor rekening Anda aktif dan sesuai nama di KTP
5. Verifikasi melalui video singkat jika diminta
6. Tunggu proses validasi dan pencairan (biasanya 5–7 hari kerja)
Setelah proses selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening pribadi Anda. Nilainya bisa bervariasi, mulai dari beberapa juta hingga lebih dari Rp15 juta, tergantung saldo Anda.
5. Manfaatkan untuk Modal atau Dana Darurat
Dana JHT yang berhasil dicairkan sebaiknya tidak langsung habis digunakan untuk konsumsi. Jika Anda sedang menganggur karena PHK massal, pertimbangkan untuk:
- Menyimpan sebagian sebagai dana darurat