Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kamis, 3 Juli 2025 - 20:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kartu peserta BPJS TK
Surat keterangan PHK atau surat pengalaman kerja
Buku tabungan atas nama pribadi
4. Cara Klaim Dana JHT hingga Rp15 Juta via JMO
Klaim JHT kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke aplikasi JMO
2. Pilih menu "Klaim JHT"
3. Isi data lengkap dan unggah dokumen yang diminta