Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Kartu peserta BPJS TK

Surat keterangan PHK atau surat pengalaman kerja

Buku tabungan atas nama pribadi

 

4. Cara Klaim Dana JHT hingga Rp15 Juta via JMO

 

Klaim JHT kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS. Berikut langkah-langkahnya:

 

1. Masuk ke aplikasi JMO

2. Pilih menu "Klaim JHT"

3. Isi data lengkap dan unggah dokumen yang diminta