Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Di situ akan terlihat total saldo JHT Anda. Rata-rata, saldo peserta yang bekerja lebih dari 3 tahun bisa mencapai belasan juta rupiah, tergantung dari upah dan masa kerja.

 

3. Syarat Pencairan JHT karena PHK

 

Anda bisa mencairkan 100% saldo JHT apabila:

 

- Telah berhenti bekerja karena PHK, pensiun, atau mengundurkan diri

- Tidak lagi menerima gaji atau upah dari perusahaan

- Memiliki dokumen pendukung seperti:

KTP dan KK

NPWP (jika ada)