Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kamis, 3 Juli 2025 - 20:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Di situ akan terlihat total saldo JHT Anda. Rata-rata, saldo peserta yang bekerja lebih dari 3 tahun bisa mencapai belasan juta rupiah, tergantung dari upah dan masa kerja.
3. Syarat Pencairan JHT karena PHK
Anda bisa mencairkan 100% saldo JHT apabila:
- Telah berhenti bekerja karena PHK, pensiun, atau mengundurkan diri
- Tidak lagi menerima gaji atau upah dari perusahaan
- Memiliki dokumen pendukung seperti:
KTP dan KK
NPWP (jika ada)