Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Senin, 30 Juni 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Freepik
Telepon ke nomor 157 (jam kerja) atau WhatsApp di 081-157-157-157.
2. Kirim Email Pengaduan
Anda bisa mengirimkan laporan ke:
? konsumen@ojk.go.id
Sertakan bukti berupa tangkapan layar, nama aplikasi, dan kronologi kejadian.
3. Laporkan ke Satgas PASTI