Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Senin, 30 Juni 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Freepik
Akses situs resmi https://kontak157.ojk.go.id dan pilih menu pengaduan atau laporan aktivitas ilegal.
4. Laporkan ke Polisi
Jika Anda mengalami intimidasi atau ancaman, laporkan juga ke pihak berwajib karena hal tersebut termasuk tindak pidana.
Pinjol ilegal adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Mereka bekerja cepat memanfaatkan celah kebutuhan ekonomi, lalu menjerat korban dengan bunga tinggi dan tekanan mental. Untuk itu, waspadai tanda-tandanya sejak awal dan pilih hanya pinjaman online yang legal, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.
Laporkan pinjol ilegal sesegera mungkin jika Anda menemukan praktik mencurigakan. Dengan langkah cepat dan kesadaran kolektif, kita bisa bersama-sama memerangi praktik pinjaman online ilegal di Indonesia.