Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Senin, 30 Juni 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Freepik
Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Pinjol legal selalu tercantum dalam daftar resmi yang dapat Anda akses di website OJK (www.ojk.go.id) atau melalui Kontak OJK 157.
Jika sebuah aplikasi tidak tercantum, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan.
2. Akses Aplikasi Meminta Izin Berlebihan
Pinjol ilegal biasanya meminta akses yang tidak relevan saat Anda mengunduh aplikasinya, seperti akses ke seluruh kontak, galeri, lokasi, bahkan kamera ponsel.
Tujuannya bukan untuk proses verifikasi, melainkan sebagai alat intimidasi ketika Anda menunggak pembayaran. Ini sangat berbahaya karena data pribadi Anda bisa disebarluaskan tanpa izin.