Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Senin, 30 Juni 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Freepik
3. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal
Jika sebuah pinjol menawarkan pinjaman dengan bunga harian tinggi, denda keterlambatan yang terus bertambah, serta biaya administrasi yang tak jelas, patut dicurigai itu adalah pinjol ilegal. Pinjol legal yang diawasi OJK mengikuti aturan batas bunga dan transparansi biaya secara ketat.
4. Tidak Punya Layanan Pelanggan yang Jelas
Pinjol ilegal sering kali tidak mencantumkan alamat kantor yang sah, nomor layanan pelanggan, atau email resmi. Bahkan jika ada pun, sering kali tidak bisa dihubungi. Ini menjadi kendala besar saat Anda menghadapi masalah dan ingin mengajukan komplain atau klarifikasi.
5. Cara Penagihan Kasar dan Mengintimidasi