Ciri-ciri Paspor Rusak dan Gak Bisa Dipakai, Cek Punyamu Sekarang!

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • ChatGPT

LifestylePaspor adalah dokumen resmi yang menjadi kunci utama untuk bepergian ke luar negeri, berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan di mata dunia. Namun, tidak semua paspor dalam kondisi layak pakai. Paspor yang rusak, meskipun hanya sedikit, dapat menyebabkan penolakan di pos pemeriksaan imigrasi, denda, atau bahkan deportasi, sehingga merusak rencana perjalanan Anda. 

Pengen Pindah ke Luar Negeri? Pertimbangkan Dulu 5 Hal Ini

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan standar ketat mengenai kondisi paspor yang dapat diterima untuk perjalanan internasional. Dengan meningkatnya jumlah pelancong Indonesia pada 2025, memahami ciri-ciri paspor rusak menjadi sangat penting untuk menghindari masalah di bandara atau perbatasan. 

Menurut Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paspor Republik Indonesia (Keputusan Dirjen Imigrasi No. IMI-0277.GR.01.01 Tahun 2020), paspor rusak didefinisikan sebagai paspor yang mengalami kerusakan fisik atau teknis sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan perjalanan internasional. 

Liburan ke Hong Kong Jadi Makin Mahal Mulai September 2025, Begini Rinciannya

Kerusakan ini dapat mencakup kerusakan pada halaman, sampul, chip elektronik (untuk paspor elektronik), atau data yang tidak lagi terbaca dengan jelas. Paspor yang rusak tidak hanya berisiko ditolak oleh otoritas imigrasi negara tujuan, tetapi juga dapat menyebabkan masalah saat masuk kembali ke Indonesia.

Ciri-ciri Paspor Rusak

Berikut adalah tanda-tanda utama paspor rusak yang perlu Anda perhatikan:

Kerusakan Fisik pada Halaman Paspor

  1. Halaman robek atau sobek: Jika halaman identitas (laminated page) atau halaman lain robek, meskipun hanya sedikit, paspor dianggap rusak.
  2. Tulisan atau cap tidak terbaca: Data seperti nama, nomor paspor, atau cap imigrasi yang pudar akibat air, tinta, atau keausan membuat paspor tidak valid.
  3. Halaman terlepas: Jika halaman terpisah dari jilidannya, paspor tidak dapat digunakan karena dianggap telah dimodifikasi.
  4. Noda atau coretan: Noda tinta, makanan, atau coretan (bahkan oleh anak-anak) pada halaman identitas atau visa dapat menyebabkan penolakan.

Kerusakan pada Sampul Paspor

  1. Sampul yang robek, lepas, atau rusak parah (misalnya, sobek lebih dari 2 cm) membuat paspor tidak diterima.
  2. Warna sampul yang pudar atau berubah akibat paparan sinar matahari atau bahan kimia juga dapat menjadi masalah.
  3. Kerusakan pada Chip Elektronik (Paspor Elektronik)
  4. Paspor elektronik Indonesia (e-paspor) memiliki chip RFID yang menyimpan data biometrik. Jika chip rusak, misalnya karena tertekuk, terkena air, atau terpapar panas berlebih, paspor tidak dapat terdeteksi oleh mesin pembaca di imigrasi.
  5. Tanda chip rusak biasanya terdeteksi saat pemeriksaan di gerbang otomatis bandara, tetapi Anda dapat memeriksanya di kantor imigrasi terdekat.

Kerusakan Akibat Air atau Kebasahan

10 Syarat yang Harus Disiapkan untuk Liburan ke Korea Utara

Paspor yang terkena air, sehingga halaman lengket, berkerut, atau tinta luntur, dianggap rusak. Bahkan kelembapan ringan yang menyebabkan halaman bergelombang dapat memengaruhi validitas paspor.

Modifikasi atau Manipulasi

  1. Adanya tanda-tanda manipulasi, seperti tempelan stiker, tambahan tulisan, atau perubahan data, akan langsung membuat paspor tidak valid.
  2. Paspor yang telah diubah (misalnya, foto diganti) dianggap sebagai dokumen palsu dan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Laminasi Halaman Identitas Rusak

Jika lapisan laminasi pada halaman identitas terkelupas, tergores, atau terlepas, paspor tidak dapat digunakan karena data menjadi rentan terhadap perubahan.

Dampak Paspor Rusak

Menggunakan paspor rusak untuk perjalanan internasional dapat menyebabkan sejumlah masalah serius:

  1. Penolakan di Imigrasi: Banyak negara, seperti Singapura, Australia, atau negara Schengen, memiliki standar ketat dan akan menolak paspor yang menunjukkan tanda kerusakan sekecil apa pun.
  2. Denda atau Deportasi: Di beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab, menggunakan paspor rusak dapat dikenakan denda hingga AED 2.000 (sekitar Rp 8 juta) atau deportasi.
  3. Penahanan di Bandara: Wisatawan dapat ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, menyebabkan penundaan atau pembatalan rencana perjalanan.
  4. Masalah Hukum di Indonesia: Jika paspor rusak dianggap akibat kelalaian, pemilik dapat dikenakan biaya penggantian atau sanksi administratif saat mengajukan paspor baru.

Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa pada 2024, lebih dari 15.000 paspor Indonesia dilaporkan rusak, dengan 60% di antaranya disebabkan oleh kebasahan atau kerusakan fisik akibat penyimpanan yang tidak tepat. Kasus ini meningkat 12% dibandingkan 2023, seiring dengan lonjakan perjalanan internasional pasca-pandemi.

Cara Memeriksa Kondisi Paspor Anda

Untuk memastikan paspor Anda layak pakai, lakukan pemeriksaan berikut:

  1. Periksa Halaman Identitas: Pastikan semua data (nama, nomor paspor, tempat/tanggal lahir) terbaca jelas dan laminasi tidak terkelupas.
  2. Cek Setiap Halaman: Pastikan tidak ada sobekan, noda, atau halaman yang terlepas. Perhatikan cap imigrasi dan visa yang masih utuh.
  3. Uji Sampul dan Jahitan: Pastikan sampul tidak robek dan jahitan tetap kuat.
  4. Tes Chip Elektronik: Jika Anda memiliki e-paspor, kunjungi kantor imigrasi atau gunakan aplikasi pembaca NFC (jika tersedia) untuk memeriksa fungsi chip.
  5. Simpan dengan Baik: Gunakan pelindung paspor tahan air dan hindari menyimpan paspor di tempat lembap, seperti saku celana atau dekat cairan.

Langkah Jika Paspor Rusak

Jika paspor Anda menunjukkan tanda-tanda kerusakan, segera lakukan langkah berikut:

  1. Laporkan ke Kantor Imigrasi: Kunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa paspor rusak, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Ajukan Penggantian Paspor: Biaya penggantian paspor biasa adalah Rp 350.000, sedangkan e-paspor Rp 650.000 (per Juli 2025). Proses biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.
  3. Hindari Perjalanan Sebelum Diganti: Jangan mencoba menggunakan paspor rusak untuk perjalanan internasional, karena dapat menyebabkan penolakan masuk.
  4. Konsultasi dengan Kedutaan: Jika paspor rusak saat Anda berada di luar negeri, segera hubungi kedutaan atau konsulat Indonesia untuk mendapatkan dokumen perjalanan sementara (SPLP).

Tips Mencegah Kerusakan Paspor

Untuk menjaga paspor tetap dalam kondisi baik:

  1. Gunakan Pelindung Paspor: Pilih pelindung tahan air yang tidak merusak sampul.
  2. Simpan di Tempat Kering: Gunakan dompet atau tas khusus untuk paspor, jauh dari cairan atau panas berlebih.
  3. Hindari Membengkokkan Paspor: Jangan menyimpan paspor di saku belakang celana atau tas yang penuh sesak.
  4. Periksa Secara Berkala: Cek kondisi paspor setiap beberapa bulan, terutama sebelum merencanakan perjalanan.
  5. Edukasi Anak-anak: Jika bepergian dengan anak, pastikan mereka tidak mencoret atau merusak paspor.