Larangan Merokok Sembarangan di Singapura, Dendanya Gak Main-Main!
Kamis, 10 Juli 2025 - 11:30 WIB
Sumber :
- Freepik
Merokok dilarang di semua area dalam gedung, termasuk properti umum di dalam gedung hunian seperti atrium, halaman, koridor, lift, lobi, dek void, dan tangga. Kendaraan umum seperti bus, MRT, dan taksi juga termasuk dalam larangan ini. Pengecualian hanya diberikan untuk ruang merokok dalam ruangan yang ditunjuk secara khusus atau area terbuka di atap gedung parkir bertingkat.
Area Luar Gedung dan Kendaraan Umum
Larangan merokok juga berlaku di sejumlah area luar ruangan, termasuk:
- Seluruh area di sekitar kompleks rumah sakit dan lembaga pendidikan, termasuk radius lima meter dari kompleks sekolah.
- Jalan penghubung beratap, halte bus, dan area dalam radius lima meter dari halte bus atau taksi.
- Taman di perumahan umum yang dikelola oleh Dewan Kota, taman di bawah naungan JTC Corporation, serta taman dan kebun yang dikelola oleh Dewan Taman Nasional (NParks).
- Area rekreasi seperti taman bermain, fasilitas olahraga, kolam renang (termasuk ruang ganti dan kamar mandi), serta area dalam radius lima meter dari kolam renang.
- Waduk, lokasi Perairan Aktif, Indah, dan Bersih (ABC Waters), serta 10 pantai rekreasi, yaitu Pantai Changi, East Coast, West Coast, Sembawang, Pasir Ris, Coney Island, Punggol, Siloso, Palawan, dan Tanjong.
- Paviliun di dalam bangunan tempat tinggal yang digunakan untuk acara, jembatan pejalan kaki, jalan setapak beratap atau bawah tanah, dan toilet (termasuk toilet bergerak).
- Area publik di kawasan Orchard Road yang ditetapkan sebagai Zona Dilarang Merokok.
- Area dalam radius lima meter dari ventilasi udara, jendela luar, bukaan, pintu masuk, dan pintu keluar bangunan komersial, industri, atau rekreasi yang dapat diakses publik.
Tempat Penjualan Makanan dan Fasilitas Umum Lain
Merokok dilarang di restoran, warung makan, kafe, dan pusat penjualan makanan lainnya. Larangan ini juga mencakup bioskop, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan fasilitas umum seperti stadion olahraga dan pasar.
Sanksi bagi Pelanggar
Halaman Selanjutnya
Melanggar larangan merokok di area terlarang merupakan pelanggaran hukum di Singapura. Berdasarkan informasi dari National Environment Agency (NEA), pelaku yang tertangkap merokok di tempat yang dilarang dapat dikenakan denda sebesar SGD 200 (sekitar Rp 2 juta) untuk pelanggaran pertama.