Larangan Merokok Sembarangan di Singapura, Dendanya Gak Main-Main!
- Freepik
Melanggar larangan merokok di area terlarang merupakan pelanggaran hukum di Singapura. Berdasarkan informasi dari National Environment Agency (NEA), pelaku yang tertangkap merokok di tempat yang dilarang dapat dikenakan denda sebesar SGD 200 (sekitar Rp 2 juta) untuk pelanggaran pertama.
Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, denda bisa meningkat hingga SGD 1.000 (sekitar Rp 10 juta). Untuk pelanggaran berulang, denda bisa mencapai SGD 10.000 (sekitar Rp 100 juta) atau bahkan hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Selain itu, pengelola atau operator tempat usaha, seperti restoran atau pusat perbelanjaan, wajib memastikan tidak ada aktivitas merokok di area mereka. Jika terbukti lalai, mereka juga dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, banyak tempat usaha menempatkan tanda larangan merokok dan meminta pelanggan yang merokok untuk meninggalkan area tersebut.
Peran Masyarakat dan Perokok
Mengingat luasnya area larangan merokok, NEA tidak dapat mengawasi setiap lokasi secara terus-menerus. Oleh karena itu, perokok diimbau untuk bertanggung jawab secara sosial dengan hanya merokok di area yang diperbolehkan, seperti ruang merokok khusus atau kendaraan pribadi dengan jendela tertutup sepenuhnya. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dengan mengingatkan perokok yang melanggar aturan, sehingga lingkungan tetap bersih dan sehat.
Beberapa tempat yang mengizinkan merokok termasuk area khusus di beberapa restoran, kafe, atau outlet hiburan, serta ruang merokok yang ditunjuk di tempat kerja atau fasilitas umum. Namun, perokok harus memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan tambahan yang mungkin diberlakukan oleh pemilik atau pengelola tempat tersebut.