Nomor HP Kamu Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin? Ini Tips Cara Cek dan Langkah Amannya!
- Freepik
Kamu bisa melakukan beberapa langkah ini untuk memastikan:
1. Cek SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
-
Layanan ini disediakan gratis oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kamu bisa daftar secara online di idebku.ojk.go.id dengan KTP dan email aktif.
- Baca Juga :Waspada! Ini Risiko Tak Bayar Pinjol, dari Kedatangan Debt Collector hingga Skor Kredit Terancam Jeblok
Di dalam laporan, kamu bisa melihat apakah ada pinjaman aktif atau riwayat pinjaman atas nama kamu.
Jika bersih, berarti KTP kamu aman tapi belum tentu nomor HP-nya.
2. Gunakan Aplikasi Resmi Pinjol Berizin
-
Download aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di OJK seperti Akulaku, Kredivo, Tunaiku, dsb.
Coba login dengan nomor HP kamu. Jika muncul peringatan seperti “nomor sudah digunakan” atau “akun sudah terdaftar”, bisa jadi ada penyalahgunaan.
3. Cek di GetContact
Aplikasi ini bisa menampilkan tag atau label yang digunakan orang lain untuk menyimpan nomor kamu.
Kalau kamu menemukan tag seperti “Pinjol”, “Tagihan”, atau “DC”, kamu perlu waspada dan cari tahu siapa yang menyimpan nomor kamu dengan nama itu.