Kena PHK? Ini 5 Hak Pekerja yang Wajib Kamu Dapatkan

Ilustrasi terkena PHK
Sumber :
  • Freepik

Selain pesangon, pekerja juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Hak ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi selama bekerja. Hak ini bisa diperoleh pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun dengan perhitungan dua hingga sepuluh bulan upah, tergantung lamanya masa kerja. 

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

img_title Mengenal Sisi Lain Rekan Kerja, Mengapa Hobi dan Passion Meningkatkan Produktivitas

UPH adalah kompensasi atas hak-hak pekerja yang belum terpenuhi saat PHK terjadi. UPH meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang jika pekerja ditempatkan di luar kota, hingga penggantian fasilitas seperti rumah, listrik, dan air yang umumnya dihitung sebesar 15 persen dari total pesangon dan UPMK. 

4. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sejak diberlakukan pada 2021, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi penopang penting bagi korban PHK. Melalui program ini, pekerja berhak atas uang tunai maksimal enam bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa tiga bulan pertama pekerja akan menerima 45 persen dari gaji, dan tiga bulan berikutnya 25 persen.

5. Surat Keterangan Kerja

img_title Percepatan Transformasi Industri Manufaktur Nasional, Begini Perkembangannya di 2025

Setiap pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh surat keterangan kerja sebagai bukti riwayat pekerjaan. Dokumen ini penting sebagai syarat administrasi ketika melamar pekerjaan baru.

Halaman Selanjutnya
img_title