Kena PHK? Ini 5 Hak Pekerja yang Wajib Kamu Dapatkan

Ilustrasi terkena PHK
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu situasi paling berat yang bisa dialami pekerja, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan dinamika bisnis yang makin cepat berubah. Banyak perusahaan kini melakukan penyesuaian struktur, efisiensi anggaran, hingga restrukturisasi besar-besaran. 

img_title Daya Ungkit KEK Kendal dalam Mendorong Arus Investasi Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal Sepanjang 2025

Dalam kondisi ini, pemahaman tentang hak-hak pekerja bukan hanya penting, tetapi wajib. Tanpa informasi yang jelas, pekerja berisiko kehilangan hak finansial yang seharusnya mereka terima.

Bagi banyak orang, PHK bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya kestabilan pendapatan yang mungkin sudah berlangsung bertahun-tahun. Mirisnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui hak-hak yang harus perusahaan penuhi.

img_title 3 Catatan JJ Amstrong Sembiring soal Coretax, Isu Teknik dan Hukum Jadi Sorotan

Berikut hak pekerja yang terdampak PHK.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah hak utama bagi pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah menetapkan besaran pesangon berdasarkan masa kerja pekerja. Umumnya, semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang diterima. 

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Tekanan Kerja Kian Meningkat, 10 Sektor Pekerjaan Diprediksi Paling Stres Tahun 2026,