Terlanjur Nunggak Pinjol Legal? Begini Cara Bijak Menghadapinya
- Freepik
Lifestyle – Pinjaman online (pinjol) sering dipilih karena prosesnya cepat dan syaratnya mudah. Namun, tidak sedikit orang yang akhirnya terjebak dalam kesulitan membayar cicilan. Saat sudah terlanjur nunggak pinjol legal OJK, rasa cemas, panik, bahkan takut sering menghantui.
Padahal, ada cara bijak yang bisa ditempuh agar masalah ini bisa segera terselesaikan tanpa menimbulkan beban tambahan.
Hal pertama yang perlu diingat, pinjol legal OJK berbeda dengan pinjaman ilegal. Pinjol legal OJK memiliki aturan penagihan yang jelas, tidak boleh melakukan teror atau intimidasi, serta memberikan ruang negosiasi bagi nasabah yang mengalami kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, jangan langsung takut berlebihan, tapi segera ambil langkah tepat untuk menghadapinya. Berikut beberapa cara menghadapi jika Anda sudah terlanjur nunggak pinjol legal OJK.
1. Jangan Menghindar dari Kewajiban
Kesalahan yang sering dilakukan adalah menghindari kontak dari pihak pinjol. Padahal, semakin lama Anda menghindar, denda dan bunga akan terus menumpuk. Lebih baik tetap menghadapi dengan tenang dan jujur mengenai kondisi finansial Anda.
2. Segera Hubungi Pihak Pinjol