Cara Mendapatkan Bantuan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!
Jumat, 20 Juni 2025 - 20:50 WIB
Sumber :
- Istimewa
- Mengalami cacat total tetap
Baca Juga :
Cara Atur Uang Gaji Rp1 Juta per Bulan agar Cukup untuk Keperluan Rumah Tangga, Nomor 3 Paling Penting!
- Meninggal dunia
Besarnya dana JHT sangat bervariasi, tergantung pada lamanya masa kerja dan besarnya iuran, tapi umumnya bisa mencapai belasan juta rupiah, bahkan lebih.
Baca Juga :
Hidup Sederhana ala Seneca: Jalan Menuju Ketentraman Finansial, Cocok Diterapkan saat Krisis
Syarat Mendapatkan Bantuan Rp15 Juta lewat JHT
Agar bisa mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).
2. Tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih valid.
Halaman Selanjutnya
4. Telah bekerja dalam jangka waktu tertentu, umumnya lebih dari 3–5 tahun untuk mencapai saldo minimal Rp15 juta.