Waspada Pinjol Ilegal! Begini Cara Melaporkannya agar Tak Ada Korban Baru

Ilustrasi cek pinjaman online di ponsel
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Di tengah kemudahan akses layanan digital, pinjaman online atau pinjol kian diminati masyarakat. Sayangnya, kemudahan ini juga diiringi oleh maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan banyak pihak.

Mereka kerap menjerat korban dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi secara psikologis.

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pinjol ilegal, jangan ragu untuk segera melapor ke pihak yang berwenang. Langkah pelaporan yang tepat bukan hanya melindungi diri Anda, tetapi juga membantu mencegah munculnya korban-korban baru.

Berikut cara-cara melaporkan pinjol ilegal secara resmi:

1. Laporkan ke OJK melalui SIPASTI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki platform pelaporan bernama SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Anda bisa melapor melalui:

Website: www(dot)ojk(dot)go(dot)id/sipasti
Email: konsumen(at)ojk(dot)go(dot)id atau waspadainvestasi(at)ojk(dot)go(dot)id
Telepon: 157 (pada jam kerja)
WhatsApp: 081157157157

Lampirkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan informasi pelaku.

2. Laporkan ke AFPI melalui Kanal JENDELA

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) menyediakan kanal pengaduan JENDELA untuk masyarakat:

Website: www(dot)afpi(dot)or(dot)id/pengaduan
Email: pengaduan(at)afpi(dot)or(dot)id
Telepon: 150 505 (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB)

Isi formulir pengaduan secara lengkap dan lampirkan dokumen pendukung.

3. Laporkan ke Kepolisian melalui Patroli Siber

Jika Anda mengalami intimidasi, penyebaran data pribadi, atau teror dari pinjol ilegal, segera laporkan ke kepolisian:

Website: www(dot)patrolisiber(dot)id
Email: info(at)cyber(dot)polri(dot)go(dot)id

Sertakan semua bukti agar laporan dapat diproses lebih lanjut.

4. Laporkan ke Kominfo untuk Pemblokiran Aplikasi

Untuk membantu Kominfo memblokir aplikasi pinjol ilegal, Anda bisa melapor melalui:

Website: www(dot)aduankonten(dot)id
Email: aduankonten(at)kominfo(dot)go(dot)id

Kominfo akan menindaklanjuti laporan dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi atau situs ilegal yang dilaporkan.

5. Gunakan Aplikasi LAPOR! untuk Pengaduan Resmi

LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah platform pengaduan milik pemerintah. Dapat diakses melalui:

Website: www(dot)lapor(dot)go(dot)id
Aplikasi: Tersedia di Android & iOS
SMS: Ketik Lapor [spasi] isi laporan, kirim ke 1708

Platform ini terhubung langsung dengan instansi seperti OJK dan Kominfo.

6. Laporkan ke YLKI untuk Perlindungan Konsumen

Jika Anda merasa dirugikan sebagai konsumen, Anda juga bisa melapor ke YLKI:

Website: pelayanan(dot)ylki(dot)or(dot)id
YLKI akan membantu menindaklanjuti keluhan dan memberikan perlindungan konsumen.

Tips Penting

Simpan Bukti: Jangan hapus bukti transaksi dan percakapan.

Jangan Takut: Laporkan jika Anda mendapat ancaman atau teror.

Edukasi Diri: Kenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak kembali.

Dengan melaporkan pinjol ilegal, Anda telah turut serta dalam menjaga keamanan finansial masyarakat Indonesia. Jangan tunda! Laporkan hari ini juga sebelum korban berikutnya jatuh.

Terlihat Mudah, Tapi Mematikan! Ini 6 Bahaya Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan