Terlihat Mudah, Tapi Mematikan! Ini 6 Bahaya Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan
- Freepik
Lifestyle – Kemudahan dalam mengakses layanan keuangan digital telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh dana secara instan. Salah satu bentuk kemudahan ini adalah melalui pinjaman online (pinjol).
Sayangnya, perkembangan pinjol tidak selalu diikuti dengan regulasi yang ketat, sehingga banyak pelaku usaha ilegal yang memanfaatkan celah tersebut untuk meraup keuntungan secara tidak etis dan merugikan masyarakat.
Pinjol ilegal masih terus bermunculan meskipun pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan sosialisasi dan penindakan. Banyak masyarakat yang tergoda karena prosesnya cepat, tanpa jaminan, dan pencairan yang instan.
Namun di balik kemudahannya, pinjol ilegal menyimpan sejumlah risiko besar yang bisa menghancurkan kondisi finansial bahkan kesehatan mental Anda. Berikut adalah bahaya utama dari pinjol ilegal yang wajib Anda waspadai:
1. Bunga dan Denda yang Sangat Tinggi
Pinjol ilegal tidak mengikuti ketentuan suku bunga maksimal yang telah ditetapkan oleh OJK. Mereka bisa mengenakan bunga harian yang mencekik, bahkan bisa mencapai ratusan persen dalam sebulan. Ditambah lagi dengan denda keterlambatan yang tidak masuk akal, membuat utang semakin membengkak dan sulit dilunasi.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah permintaan akses penuh terhadap data di ponsel Anda, termasuk kontak, galeri, hingga lokasi. Data ini digunakan untuk menekan dan mengintimidasi peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran, seperti menyebarkan informasi pinjaman ke seluruh kontak Anda.
3. Metode Penagihan yang Tidak Manusiawi
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara kasar dalam menagih utang. Mereka tidak segan mengirimkan pesan ancaman, menyebar fitnah, atau bahkan meneror keluarga dan teman Anda. Praktik ini tentu melanggar hukum dan sangat mengganggu secara psikologis.
4. Tidak Ada Perlindungan Konsumen
Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak berada dalam pengawasan dan tidak menyediakan mekanisme perlindungan konsumen. Jika terjadi masalah, Anda tidak bisa mengadukannya secara resmi atau mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
5. Menimbulkan Gangguan Psikologis dan Sosial
Banyak korban pinjol ilegal yang mengalami depresi, stres berat, dan tekanan mental akibat terus-menerus diteror dan dipermalukan. Bahkan, ada kasus di mana korban sampai kehilangan pekerjaan atau mengalami gangguan hubungan sosial karena masalah ini.
6. Potensi Tindak Pidana
Menggunakan layanan pinjol ilegal tidak hanya berisiko secara finansial, tapi juga bisa menyeret Anda dalam tindakan hukum. Misalnya, bila Anda menyebarkan aplikasi kepada orang lain yang kemudian menjadi korban, Anda bisa dianggap turut serta dalam tindak pidana.
Menghindari pinjol ilegal adalah langkah bijak untuk melindungi diri Anda dari risiko finansial, hukum, dan psikologis yang sangat merugikan. Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman apa pun.
Jangan tergoda oleh kemudahan yang ditawarkan jika ujungnya justru membawa kerugian besar. Edukasi diri dan orang di sekitar Anda agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang semakin marak di era digital ini.