Waspada Pinjol Ilegal! Cek 7 Tanda Ini Agar Tak Jadi Korban Penipuan

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Dalam era digital yang serba cepat seperti sekarang, kemudahan mendapatkan dana melalui pinjaman online atau pinjol menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Sayangnya, kemudahan ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik pinjaman online ilegal

Gaji Pas-Pasan tapi Punya Utang Pinjol Ilegal? Ini Strategi Jitu Melunasinya

Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang dengan bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi yang tidak manusiawi dari para penagih utang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) yang telah terdaftar dan berizin. Namun, masih banyak pinjol ilegal yang terus bermunculan dengan modus semakin canggih. 

Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Langkah-Langkah Cerdas untuk Melunasi Utang dengan Cepat

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui tanda-tanda pinjol ilegal agar tidak menjadi korban selanjutnya. Berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib Anda waspadai sejak awal:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar maupun berizin di OJK. Legalitas ini sangat penting karena hanya pinjol legal yang diawasi oleh otoritas resmi dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Anda bisa memeriksa daftar resmi di situs OJK sebelum mengajukan pinjaman.

2. Menawarkan Pinjaman Secara Spamming

Halaman Selanjutnya
img_title
Waspada Pinjol Ilegal! Begini Cara Melaporkannya agar Tak Ada Korban Baru