Daftar 16 Produk Kecantikan yang Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Ada Milik dr. Reza Gladys

16 produk kecantikan ilegal yang dirilis BPOM
Sumber :
  • Instagram BPOM

Lifestyle –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan konsumen dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang dinyatakan ilegal, salah satunya adalah Glafidsya Glowing Booster Cell milik dr. Reza Gladys

Perilaku Belanja Generasi Muda Kini Makin Selektif, Terutama Buat Produk Kecantikan

Pengumuman ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat terkait keamanan dan kualitas produk kecantikan yang beredar di Indonesia, terutama karena temuan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Kasus Glafidsya pertama kali mencuat dalam sidang kasus pemerasan yang melibatkan dr. Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. 

Mengenal Fase Folikular, Momen Emas Kulit Wanita yang Bikin Lebih Cerah dan Merona

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani menghadirkan bukti fisik berupa produk Glafidsya, yang setelah diperiksa ternyata tidak terdaftar dalam database resmi BPOM. Temuan ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam distribusi produk kecantikan.

BPOM memperkuat temuan tersebut melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada 30 Juli 2025, yang menyebutkan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dalam daftar 16 produk kosmetik ilegal yang izin edarnya dicabut.

Rahasia Kulit Glowing ala K-Beauty: 5 Langkah Sederhana yang Bisa Kamu Coba di Rumah

"BPOM telah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging. Temuan BPOM: GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM," bunyi keterangan di unggahan Instagram BPOM, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.

"RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025," tambahnya.

Lebih lanjut, BPOM mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nomor registrasi antara kemasan lama dan baru produk Glafidsya, meskipun kandungan produknya identik. Praktik ini menunjukkan dugaan manipulasi label tanpa melalui proses pengujian ulang sesuai prosedur resmi. 

Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan jarum dalam kemasan produk Glafidsya, yang jelas melanggar standar keamanan kosmetik. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, kosmetik yang menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat, yang memerlukan proses registrasi yang lebih ketat.

Pelanggaran ini membawa konsekuensi hukum serius bagi dr. Reza Gladys. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. 

Kasus ini menjadi perhatian besar karena produk kosmetik ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau timbal, yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, alergi berat, hingga risiko kanker.

Selain Glafidsya, BPOM juga mencabut izin edar 15 produk kosmetik ilegal lainnya, yang meliputi:

  1. PDRN.S by Bellavita
  2. Sappire PDRN
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
  5. Mesologica MD Celluli
  6. Mesologica MD Celluli-D
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder
  8. Mesologica MD Exomatrix
  9. Sappire Aqua Drop
  10. Curenex Lipo
  11. Lipo Lab PPC Solution
  12. MCCM Deoxycholic
  13. MCCM Organic Silicon
  14. MCCM Cellulite
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
  16. MCCM Vitamin C Cocktails

Tindakan tegas BPOM ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik yang tidak terdaftar. Produk-produk ilegal tersebut berisiko tinggi karena tidak melalui pengujian keamanan dan mutu yang ketat, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.

 BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa produk yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan terdaftar secara resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan, terutama di tengah maraknya promosi produk melalui media sosial. BPOM juga mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan konsumen dan keselamatan publik. 

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pengawasan ketat dari BPOM, diharapkan peredaran produk kosmetik ilegal dapat diminimalisir, sehingga konsumen dapat menggunakan produk kecantikan dengan aman dan nyaman.