Ciri-ciri Paspor Rusak dan Gak Bisa Dipakai, Cek Punyamu Sekarang!
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB
Sumber :
- ChatGPT
Untuk memastikan paspor Anda layak pakai, lakukan pemeriksaan berikut:
- Periksa Halaman Identitas: Pastikan semua data (nama, nomor paspor, tempat/tanggal lahir) terbaca jelas dan laminasi tidak terkelupas.
- Cek Setiap Halaman: Pastikan tidak ada sobekan, noda, atau halaman yang terlepas. Perhatikan cap imigrasi dan visa yang masih utuh.
- Uji Sampul dan Jahitan: Pastikan sampul tidak robek dan jahitan tetap kuat.
- Tes Chip Elektronik: Jika Anda memiliki e-paspor, kunjungi kantor imigrasi atau gunakan aplikasi pembaca NFC (jika tersedia) untuk memeriksa fungsi chip.
- Simpan dengan Baik: Gunakan pelindung paspor tahan air dan hindari menyimpan paspor di tempat lembap, seperti saku celana atau dekat cairan.
Langkah Jika Paspor Rusak
Jika paspor Anda menunjukkan tanda-tanda kerusakan, segera lakukan langkah berikut:
- Laporkan ke Kantor Imigrasi: Kunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa paspor rusak, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Ajukan Penggantian Paspor: Biaya penggantian paspor biasa adalah Rp 350.000, sedangkan e-paspor Rp 650.000 (per Juli 2025). Proses biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.
- Hindari Perjalanan Sebelum Diganti: Jangan mencoba menggunakan paspor rusak untuk perjalanan internasional, karena dapat menyebabkan penolakan masuk.
- Konsultasi dengan Kedutaan: Jika paspor rusak saat Anda berada di luar negeri, segera hubungi kedutaan atau konsulat Indonesia untuk mendapatkan dokumen perjalanan sementara (SPLP).
Tips Mencegah Kerusakan Paspor
Untuk menjaga paspor tetap dalam kondisi baik: