Ciri-ciri Paspor Rusak dan Gak Bisa Dipakai, Cek Punyamu Sekarang!

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • ChatGPT

  1. Halaman robek atau sobek: Jika halaman identitas (laminated page) atau halaman lain robek, meskipun hanya sedikit, paspor dianggap rusak.
  2. Tulisan atau cap tidak terbaca: Data seperti nama, nomor paspor, atau cap imigrasi yang pudar akibat air, tinta, atau keausan membuat paspor tidak valid.
  3. Halaman terlepas: Jika halaman terpisah dari jilidannya, paspor tidak dapat digunakan karena dianggap telah dimodifikasi.
  4. Noda atau coretan: Noda tinta, makanan, atau coretan (bahkan oleh anak-anak) pada halaman identitas atau visa dapat menyebabkan penolakan.

Kerusakan pada Sampul Paspor

  1. Sampul yang robek, lepas, atau rusak parah (misalnya, sobek lebih dari 2 cm) membuat paspor tidak diterima.
  2. Warna sampul yang pudar atau berubah akibat paparan sinar matahari atau bahan kimia juga dapat menjadi masalah.
  3. Kerusakan pada Chip Elektronik (Paspor Elektronik)
  4. Paspor elektronik Indonesia (e-paspor) memiliki chip RFID yang menyimpan data biometrik. Jika chip rusak, misalnya karena tertekuk, terkena air, atau terpapar panas berlebih, paspor tidak dapat terdeteksi oleh mesin pembaca di imigrasi.
  5. Tanda chip rusak biasanya terdeteksi saat pemeriksaan di gerbang otomatis bandara, tetapi Anda dapat memeriksanya di kantor imigrasi terdekat.

Kerusakan Akibat Air atau Kebasahan

Paspor yang terkena air, sehingga halaman lengket, berkerut, atau tinta luntur, dianggap rusak. Bahkan kelembapan ringan yang menyebabkan halaman bergelombang dapat memengaruhi validitas paspor.

Modifikasi atau Manipulasi

  1. Adanya tanda-tanda manipulasi, seperti tempelan stiker, tambahan tulisan, atau perubahan data, akan langsung membuat paspor tidak valid.
  2. Paspor yang telah diubah (misalnya, foto diganti) dianggap sebagai dokumen palsu dan dapat berujung pada konsekuensi hukum.