Miris! 51,3 Persen Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas Terjadi di Ruang Publik
- Grok
Menanggapi temuan ini, Susanti, S.Sos., M.AP, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak mengatakan bahwa setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, memiliki hak untuk tumbuh optimal, berpendapat dan diperlakukan dengan adil. Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es sehingga menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memastikan perlindungan mereka.
“Anak adalah sumber daya manusia yang sangat potensial yang harus kita jaga dan lindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,” tukas Susanti dalam keterangannya, dikutip Selasa 19 Agustus 2025.
Karena itu, kebijakan dan langkah nyata dari berbagai pemangku kepentingan menjadi harapan banyak orang.
“Harapan saya, sebagai anak penyandang disabilitas, ke depannya pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat lebih cepat merespons. Kami, anak penyandang disabilitas, tiga kali lebih rentan mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kami juga berhak dan ingin untuk bisa merasakan rasa aman,” ungkap Zakiya, anak dengan disabilitas dari Jakarta Timur.