5 Ciri Pinjaman Online Legal yang Aman dan Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Tertipu!
Kamis, 26 Juni 2025 - 17:50 WIB
Sumber :
- Freepik
Sebaliknya, pinjol ilegal cenderung langsung menyetujui pinjaman tanpa proses seleksi yang jelas, lalu mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi. Ini merupakan tanda bahaya yang harus diwaspadai.
4. Menerapkan Bunga dan Biaya yang Wajar dan Transparan
Pinjaman online legal selalu mencantumkan detail mengenai bunga, biaya administrasi, serta denda keterlambatan secara terbuka sebelum Anda menyetujui perjanjian. Rata-rata bunga pinjaman online yang legal dibatasi maksimal 0,4% per hari, sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).