5 Ciri Pinjaman Online Legal yang Aman dan Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Tertipu!

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

 

Ciri paling utama dari pinjaman online legal adalah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini bisa Anda cek langsung melalui situs resmi OJK atau lewat aplikasi OJK seperti i-Know.

 

Jika sebuah aplikasi pinjaman online tidak terdaftar di OJK, sebaiknya hindari. Pinjol ilegal kerap menyembunyikan identitas perusahaan dan beroperasi tanpa pengawasan, sehingga rawan penyalahgunaan data.

 

2. Memiliki Informasi Perusahaan yang Transparan