5 Destinasi Wisata Indonesia dengan Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Melanggar!
- Freepik
Fokus Perlindungan: Mengingat Ragunan adalah kawasan edukasi, rekreasi keluarga, dan konservasi satwa, perlindungan terhadap anak-anak dan satwa menjadi prioritas utama. Meskipun penerapan sanksi seringkali masih bersifat teguran persuasif, imbauan keras untuk tidak merokok di dalam kawasan terus digencarkan.
Keluhan dari masyarakat yang menginginkan Ragunan sepenuhnya bebas asap rokok telah mendorong pengelola untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan. Kebijakan ini sejalan dengan misi kota Jakarta untuk menyediakan fasilitas rekreasi yang sehat dan positif.
4. Kawasan Kota Tua, Jakarta: Wisata Sejarah Bebas Polusi
Komitmen kawasan bersejarah untuk menjadi zona rendah emisi dan polusi juga terlihat jelas di Kota Tua Jakarta. Destinasi yang dipadati wisatawan domestik maupun mancanegara ini secara resmi ditetapkan sebagai wilayah dilarang merokok, terutama di area alun-alun dan museum.
Regulasi Jakarta: Aturan larangan merokok di Kota Tua didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Meskipun penegakan awal lebih banyak berupa imbauan persuasif, dasar hukumnya memungkinkan penerapan sanksi berupa pidana kurungan atau denda hingga Rp50 juta bagi perokok di KTR. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) aktif melakukan patroli dan peneguran humanis untuk memastikan wisatawan tidak merokok di sembarang tempat, demi mempertahankan kualitas udara di salah satu cagar budaya terpenting di ibu kota.
5. Kawasan Kota Surakarta (Solo): Perda KTR yang Tegas
Kota Surakarta (Solo) menunjukkan komitmen yang tegas melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda tersebut. Meskipun Solo adalah kota yang luas, KTR mencakup delapan kategori tempat, termasuk Tempat Umum, Tempat Kerja, dan Tempat Proses Belajar Mengajar. Banyak kawasan wisata dan ruang publik di Solo, termasuk lingkungan Balai Kota Surakarta, telah dimasukkan dalam KTR.