5 Destinasi Wisata Indonesia dengan Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Melanggar!
- Freepik
Dampak Penegakan: Penegakan aturan KTR di Malioboro semakin diperketat, bahkan dikabarkan akan diterapkan sanksi yustisi berupa denda yang cukup besar (dapat mencapai Rp7,5 juta atau kurungan penjara) bagi para pelanggar, menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota dalam melindungi kualitas udara dan hak non-perokok.
2. Kebun Binatang Surabaya (KBS): Perlindungan Satwa dan Pengunjung
Kebun Binatang Surabaya (KBS), yang menjadi rumah bagi ratusan spesies satwa langka, adalah destinasi berikutnya yang menerapkan komitmen udara bersih. Sebagai salah satu tempat rekreasi keluarga dan edukasi anak, KBS wajib menjadi zona bebas asap rokok untuk menjamin kesehatan satwa dan pengunjung cilik.
Dasar Hukum dan Sanksi: KBS berpegangan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan ini melarang segala bentuk aktivitas merokok, termasuk rokok elektrik dan shisha, di seluruh area. Bagi pelanggar individu, sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, kerja sosial, hingga denda sebesar Rp250.000.
Bagi pengelola tempat umum yang tidak patuh (seperti tidak menyediakan ruang khusus merokok yang diizinkan), denda dapat mencapai Rp50 juta. Peraturan ini secara eksplisit menggolongkan arena kegiatan anak-anak sebagai Kawasan Tanpa Rokok yang tidak boleh menyediakan tempat merokok.
3. Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta: Konsistensi Kawasan Dilarang Merokok
Sebagai ruang terbuka hijau dan kebun binatang terbesar di Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan secara konsisten berupaya mewujudkan diri sebagai lingkungan yang sepenuhnya bebas asap rokok. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.