Cara Membawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Ini Syarat dan Ketentuannya
- Freepik
Lifestyle –Bepergian bersama hewan peliharaan kini menjadi pilihan banyak orang yang ingin menikmati liburan tanpa meninggalkan anabul kesayangan di rumah. Namun, membawa hewan peliharaan naik pesawat memerlukan persiapan matang karena setiap maskapai di Indonesia memiliki aturan ketat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan hewan serta penumpang lainnya.
Dari dokumen kesehatan hingga jenis kandang yang sesuai, pemilik hewan harus mematuhi berbagai persyaratan agar perjalanan berjalan lancar.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan membawa hewan peliharaan naik pesawat di Indonesia, khususnya untuk penerbangan domestik, berdasarkan peraturan maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Super Air Jet, serta panduan resmi dari otoritas penerbangan.
Persyaratan Umum Membawa Hewan Peliharaan
Sebelum memesan tiket, penting untuk memeriksa kebijakan maskapai terkait pengangkutan hewan peliharaan. Tidak semua maskapai di Indonesia mengizinkan hewan peliharaan di kabin penumpang.
Sebagian besar, seperti Garuda Indonesia dan Lion Air, hanya memperbolehkan hewan sebagai bagasi terdaftar yang ditempatkan di kompartemen kargo pesawat.
Hewan yang diizinkan umumnya terbatas pada kucing, anjing, dan marmut, dengan berat maksimum 32 kg termasuk kandang. Maskapai seperti Citilink tidak mengizinkan hewan peliharaan baik di kabin maupun bagasi, tetapi menyediakan layanan kargo sebagai alternatif. Sementara itu, Super Air Jet dan Sriwijaya Air memperbolehkan hewan peliharaan pada penerbangan domestik dengan syarat khusus.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk membawa hewan peliharaan, pemilik wajib menyiapkan dokumen resmi, antara lain:
Surat Kesehatan Hewan: Dikeluarkan oleh dokter hewan, menyatakan bahwa hewan dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, dan telah divaksin, termasuk vaksin rabies. Surat ini biasanya berlaku 7–14 hari sebelum keberangkatan.
Surat Karantina: Diperoleh dari Balai Karantina Hewan di bandara atau Dinas Pertanian setempat. Surat ini menyatakan bahwa hewan bukan spesies dilindungi dan bebas dari penyakit karantina. Masa berlaku surat karantina biasanya 1–3 hari sejak diterbitkan, tergantung maskapai.
Surat Pembebasan Tanggung Jawab: Ditandatangani di bandara, menyatakan bahwa pemilik bertanggung jawab penuh atas kondisi hewan selama penerbangan.
Fotokopi Dokumen Pendukung: Seperti buku vaksin dan KTP pemilik, diperlukan saat pengurusan di karantina.
Dokumen-dokumen ini harus diserahkan ke petugas karantina di bandara setempat, idealnya sehari sebelum keberangkatan, untuk mendapatkan sertifikat karantina dengan biaya sekitar Rp3.000–Rp5.000.
Persyaratan Kandang dan Kondisi Hewan
Hewan peliharaan harus ditempatkan dalam kandang yang memenuhi standar Internasional Air Transport Association (IATA). Kandang harus:
- Terbuat dari bahan kokoh seperti plastik keras, logam, atau kayu, dengan kunci gembok untuk mencegah hewan keluar.
- Anti-bocor, dilengkapi alas penyerap kotoran seperti potty pad.
- Memiliki ventilasi yang baik dan ruang cukup agar hewan dapat berdiri, duduk, berputar, dan berbaring dengan nyaman.
- Bebas dari roda atau memiliki roda yang dapat dilepas untuk keamanan.
Hewan harus dalam kondisi sehat, bersih, tidak hamil, dan berusia minimal 3–4 bulan. Maskapai seperti Lion Air menetapkan bahwa berat hewan dan kandang dihitung sebagai bagasi berlebih dengan tarif minimum 5 kg, meskipun berat aktual lebih ringan.
Ketentuan Penerbangan dan Biaya
Hewan peliharaan hanya diizinkan pada penerbangan domestik langsung dengan durasi maksimal 2 jam, tanpa transit atau pergantian pesawat. Rute dengan pesawat ATR72-600 biasanya tidak menerima hewan peliharaan.
Penumpang harus melapor ke konter check-in minimal 1–1,5 jam sebelum keberangkatan untuk pemeriksaan dokumen dan hewan.
Biaya pengangkutan bervariasi, dihitung per kilogram berdasarkan berat hewan dan kandang, dengan tarif minimum Rp50.000–Rp100.000 per 5 kg, tergantung maskapai. Biaya ini tidak termasuk dalam jatah bagasi gratis atau prabayar.
Tips untuk Perjalanan yang Nyaman
Persiapan Hewan: Biasakan hewan dengan kandang beberapa minggu sebelum penerbangan dengan menempatkannya di dalam kandang selama 1–2 jam setiap hari. Berikan selimut atau mainan favorit untuk mengurangi stres.
Kontrol Makan dan Minum: Batasi makanan dan air 6 jam sebelum penerbangan untuk mencegah mual atau buang air di kandang. Berikan makanan ringan setelah tiba di tujuan.
Pemeriksaan Kesehatan: Konsultasikan dengan dokter hewan untuk memastikan hewan dalam kondisi prima. Beberapa hewan, seperti ras hidung pendek (pug, bulldog), rentan terhadap masalah pernapasan di ketinggian.
Datang Lebih Awal: Tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan untuk proses karantina dan check-in yang lancar.
Pengecualian untuk Hewan Pelayan
Anjing pemandu untuk penyandang disabilitas, seperti anjing seeing-eye atau hearing dog, diizinkan masuk kabin pada beberapa maskapai seperti Garuda Indonesia tanpa biaya tambahan. Namun, pemilik harus menyediakan sertifikasi pelatihan dan dokumen kesehatan yang sesuai.