Hati-Hati! 5 Kesalahan Umum Penumpang di Bandara yang Bisa Berujung Denda

Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • VIVA/Rizkya Fajarani Bahar

Jika Anda ditolak masuk karena dokumen tidak lengkap, Anda bisa dikenakan denda oleh maskapai (hingga Rp2.000.000) karena mereka bertanggung jawab atas penumpang yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, Anda mungkin harus membayar biaya deportasi atau tiket pulang. Selalu periksa persyaratan visa dan masa berlaku paspor melalui situs resmi kedutaan negara tujuan setidaknya satu bulan sebelum perjalanan.

5. Merokok atau Menggunakan Vape di Area Terlarang

Mengapa Penerbangan Malam adalah Pilihan Terbaik untuk Perjalanan Jauh

Merokok atau menggunakan vape di area bandara yang tidak diperbolehkan, seperti toilet atau ruang tunggu, dapat mengakibatkan denda yang cukup besar. Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau, merokok di luar area khusus di bandara dapat dikenai denda hingga Rp500.000. 

Beberapa bandara internasional bahkan memiliki denda lebih tinggi, mencapai Rp1.000.000 atau lebih. Selain itu, penggunaan vape sering disamakan dengan rokok, sehingga aturan serupa berlaku. 

Jangan Panik! Lakukan 5 Hal Ini Saat Over Bagasi di Bandara

Untuk menghindari masalah, cari area merokok resmi yang biasanya ditandai dengan jelas di bandara, atau tahan keinginan untuk merokok hingga Anda berada di luar area bandara.

Tips Menghindari Kesalahan di Bandara

Untuk meminimalkan risiko denda, selalu baca panduan maskapai dan bandara sebelum bepergian. Simpan dokumen penting seperti tiket, paspor, dan visa dalam format digital dan fisik untuk akses mudah. 

Halaman Selanjutnya
img_title
Promo Heboh Scoot September 2025: Buat Liburan Akhir Tahun, Catat Rute dan Harganya!