Stigma Terhadap Ibu Menyusui di Ruang Publik Tinggi

Ilustrasi menyusui
Sumber :
  • Freepik

LifestyleMenyusui di ruang publik adalah hak setiap ibu. Menyusui di ruang publik di Indonesia juga tindakan legal dan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan pasal 128. 

Gak Perlu Panik, Lakukan 5 Hal Ini saat Anak Tantrum di Tempat Umum

Namun sayangnya, kegiatan menyusui di ruang publik masih mendapat stigma negatif dari publik. Berdasarkan penelitian oleh Health yang dilakukan terhadap 731 responden pada 4-5 Agustus 2025 lalu diketahui bahwa 29,7 persen responden melihat ibu menyusui di tempat umum membuat mereka tidak nyaman. 

“Masyarakat Indonesia yang diwakili responden ditemukan 3 dari 10 mengatakan bahwa mereka tidak nyaman melihat ibu di tempat umum. 3 dari 10 merasa tidak nyaman ketika ibu menyusui di tempat umum seperti KRL, Taman membuat mereka gelisah,” kata peneliti utama Dr. dr. Ray Waigu Basrowi, MKK, FRSPH, di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Jumat 8 Agustus 2025. 

Kenapa Wanita Lebih Cepat Gemuk daripada Pria? Ini Penjelasan Medisnya

Lebih lanjut berdasarkan penelitian tersebut juga diketahui bahwa setengah dari responden penelitian mengungkap bahwa boleh saja ibu menyusui di mana saja termasuk tempat umum. Asalkan ketika menyusui mereka menggunakan penutup.

“Ini merujuk pada stimulasi payudara. Ini redflag padahal ibu mengeluarkan payudara untuk menyusui bukan perilaku ilmiah padahal ini naluriah,” kata Ray. 

Bolehkah Ibu Menyusui Diet? Inilah Pantangan yang Harus Dipahami

Dalam penelitian itu juga ditemukan sebesar 29 persen responden merasa Ibu hanya boleh mengisi di ruang khusus. 

“Ini bukan sekedar soal kenyamanan visual. Ini soal hak dasar perempuan. Ketika masyarakat masih menolak praktik menyusui di ruang publik berarti kita belum sepenuhnya mendukung ibu dan anak secara sosial,” sambung Ray. 

Ray juga menekankan bahwa seharusnya masyarakat bisa menerima ibu yang menyusui anaknya dimana saja dan kapan saja termasuk di ruang publik. Mengingat ketika di tempat umum ibu menyusui sering mengalami kebingungan karena tidak menemukan ruang laktasi padahal anak membutuhkan ASI pada saat itu. 

Pernyataan Ray ini merujuk pada temuan dalam penelitian itu yang menyebut penolakan paling tinggi dari masyarakat terhadap lokasi publik yang sehari-hari digunakan. Di mana sebesar 33,8 persen menolak ibu menyusui di transportasi umum, 34,6 persen menolak di taman atau ruang terbuka, 32,8 persen  menolak di kafe dan 30,6 persen menolak di tempat makan. 

“Minimal orang tau ketika orang mengatakan saya tidak senang tidak nyaman melihat ibu menyusui ini dikasih ruangan. Persepsi positif. Orang masih merasa orang menyusui harus di tempat khusus,” kata dia.