6 Biaya Tersembunyi Saat Beli Rumah yang Sering Dilupakan Pembeli Pemula

Ilustrasi Rumah (Properti)
Sumber :
  • Freepik

Selain biaya notaris, Anda juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarannya adalah 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai tidak kena pajak, namun bisa berbeda di setiap daerah.

Bukan Sekadar Tren, Slow Living Ternyata Bisa Bikin Hidup Lebih Hemat!

Jika harga rumah Anda ratusan juta atau miliaran rupiah, maka biaya pajak ini bisa mencapai puluhan juta. Sering kali pembeli pemula melupakan komponen ini sehingga tabungan mereka mendadak terkuras.

3. Biaya Provisi dan Administrasi KPR

Bila Anda membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR), ada biaya provisi dan administrasi bank yang perlu dibayar di awal. Biaya provisi biasanya sekitar 1% dari total pinjaman, sedangkan biaya administrasi bervariasi tergantung kebijakan bank. Meski terlihat kecil, angka ini bisa cukup signifikan dan wajib Anda siapkan sejak awal agar pengajuan KPR tidak terganggu.

4. Asuransi Jiwa dan Kebakaran

Jangan Kaget, 7 Kebiasaan Orang Jakarta yang Diam-Diam Kuras Dompet

Banyak bank mewajibkan debitur KPR untuk mengambil asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sebagai syarat pencairan pinjaman. Tujuannya melindungi kedua pihak jika terjadi risiko, misalnya meninggal dunia atau rumah mengalami kerusakan parah akibat kebakaran. Premi asuransi ini biasanya dibayarkan di awal dan nominalnya bisa mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung besaran pinjaman dan nilai rumah.

5. Biaya Renovasi dan Perbaikan Awal

Halaman Selanjutnya
img_title