5 Jenis Pajak dan Potongan Gaji yang Wajib Diketahui Pekerja agar Tidak Kaget

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Besarnya iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. Walau terlihat kecil, potongan ini penting karena memberi perlindungan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya.

3. BPJS Ketenagakerjaan

AI Makin Canggih, Apakah Profesi Jadul Justru Jadi Jalan Karier Aman?

Selain kesehatan, pekerja juga wajib ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagian besar iuran dibayar oleh perusahaan, namun ada yang dibebankan ke pekerja, misalnya JHT sebesar 2 persen dan JP sebesar 1 persen.

4. Pajak atas Tunjangan dan Bonus

Jika karyawan mendapatkan tunjangan transportasi, makan, atau bonus tahunan, semua itu termasuk penghasilan yang dikenakan PPh 21. Akibatnya, potongan pajak bisa lebih besar di bulan tertentu, misalnya saat menerima THR atau bonus akhir tahun.

5. Pajak dari Penghasilan Tambahan

Merasa Tidak Pantas di Tempat Kerja Itu Imposter Syndrome, 5 Cara Bantu Kamu Mengatasinya

Selain gaji tetap, jika pekerja memiliki penghasilan tambahan dari freelance, usaha sampingan, atau investasi, maka tetap ada kewajiban pajak. Misalnya, UMKM dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet, atau pajak final 10% untuk sewa tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya tidak dipotong perusahaan, sehingga pekerja harus melaporkannya sendiri dalam SPT Tahunan.

Halaman Selanjutnya
img_title