Sengketa Merek Global di RI, Konsumen Diminta Waspada Barang KW

Ilustrasi merek
Sumber :
  • Istimewa

Lifestyle – Sengketa merek dagang kembali menjadi sorotan di kalangan pelaku bisnis dan pemerhati hukum di Indonesia. Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dinilai semakin krusial seiring dengan meningkatnya arus investasi dan perdagangan global. 

Jurusan Kuliah yang Berisiko Tinggi Menganggur di Masa Depan, Waspada Sebelum Memilih

 

Di tengah situasi ini, salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah gugatan pembatalan merek Arc’teryx oleh Amer Sports Canada Inc. terhadap perusahaan asal Tiongkok.

10 Profesi yang Terancam Hilang karena AI, Apa Pekerjaan Anda Termasuk?

 

Amer Sports Canada Inc., pemilik sah merek Arc’teryx, mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia. 

Rahasia Frugal Living, Gaya Hidup Hemat yang Bisa Bikin Anda Cepat Kaya

 

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari temuan adanya toko-toko yang menjual produk Arc’teryx tanpa otorisasi resmi di Bali dan Jakarta.

 

Arc’teryx adalah merek perlengkapan olahraga dan outdoor yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. Merek ini pertama kali terdaftar di Kanada pada 1992. Pihak perusahaan menegaskan tidak pernah memberikan otorisasi distribusi ataupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko-toko tidak resmi tersebut.

 

Sidang perdana dihadiri langsung oleh Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, yang datang dari Kanada. Kehadiran perwakilan resmi perusahaan di persidangan menjadi sinyal keseriusan Amer Sports dalam memperjuangkan hak merek di Indonesia.

 

“Kami menghargai bahwa proses persidangan resmi telah dimulai hari ini. Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujar Cameron Clark, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis, 14 Agustus 2025.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gugatan ini juga menyangkut kepentingan konsumen. Menurutnya, langkah hukum tersebut tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual milik Amer Sports, tetapi juga mencegah beredarnya produk-produk tidak resmi yang berpotensi merugikan pembeli di Indonesia.

 

Dari sisi ekonomi, kasus ini mendapat perhatian dari pengamat pasar dan kebijakan publik. “Kasus ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan merek di Indonesia. Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” ujar Eko Listyanto, Wakil Direktur INDEF (Institute for Development of Economics and Finance).

 

Arc’teryx mengimbau konsumen di Indonesia untuk selalu memverifikasi keaslian produk sebelum membeli.