Cek Daftar Bantuan Bagi Korban PHK Massal, Bisa Cair Puluhan Juta!
Kamis, 3 Juli 2025 - 17:30 WIB
Sumber :
- Freepik
3. JHT (Jaminan Hari Tua)
JHT bisa dicairkan seluruhnya bagi pekerja yang sudah tidak bekerja, termasuk karena PHK. Dana ini berasal dari akumulasi iuran selama Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan:
- Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Siapkan dokumen seperti KTP, KK, kartu peserta, dan surat keterangan PHK
Baca Juga :
Butuh Dana Pensiun Berapa untuk Hidup Tenang di Usia 60 Tahun? Cek Perhitungannya di Sini!
- Proses pencairan umumnya berlangsung dalam 5–7 hari kerja
Banyak pekerja bisa mencairkan dana puluhan juta rupiah dari JHT, tergantung dari lamanya iuran dan besarnya gaji sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
4. Pelatihan Gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan